Pagi ini ketika sesampainya dikantor dan berselancar di dunia maya, saya tergelitik membaca sebuah berita dari Detiknews.
Jakarta – Aksi nekat sopir mikrolet M-16 jurusan Kampung Melayu-Pasar Minggu ini tidak patut untuk ditiru. Bukan saja nekat mengendarai angkutan umum tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), sang sopir juga diketahui mabuk berat dan tertidur saat berada di lampu merah, Jl Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sopir tersebut diketahui berinisial Af (16). Dia ditemukan salah seorang pengendara motor yang saat itu melintas di Jl Otista Raya, tepat di depan MT Haryono Square.
“Waktu lampunya hijau angkot tidak jalan. Pas dilihat sopirnya tidur,” kata salah seorang pengendara, Ari (33), saat ditemui di Polsek Jatinegara, Kamis (24/11).
Ari mengaku saat itu dirinya dan juga pengendara lain geram karena angkot bernopol B 2945 WY itu tidak kunjung tancap gas walaupun terdengar riuh suara klakson motor dan mobil.
“Disamperin niatnya mau marahin dia, tapi begitu saya lihat tahu-tahu dia kayak orang yang nggak sadar,” kata Ari.
Melihat kondisi Af yang tengah mabuk berat, ari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara yang berada di seberang tempat kejadian. Menurut Ari, saat itu angkot tengah membawa seorang penumpang pria.
“Penumpang langsung turun di lampu merah waktu tahu sopirnya enggak sadar,” tutur Ari.
Di hadapan polisi, laki-laki lulusan sekolah dasar itu mengaku bekerja sebagai sopir tembak. Dia mengakui bila dirinya dalam pengaruh minuman keras dan beberapa pil yang diduga narkotika.
“Saya dikasih 5 pil sama ciu (minuman keras),” kata Af masih dalam kondisi sempoyongan.
Remaja yang tidak memiliki identitas diri itu akhirnya diminta untuk membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Polisi pun menegur Af agar tidak nekat membawa kendaraan karena tidak memiliki SIM. Setelah dijemput oleh sopir asli mikrolet. (*)
Setelah saya membaca berita tersebut, ada yang membuat saya terheran-heran. Yaitu pernyataan pada paragraf terakhir, sang pelanggar hukum ternyata hanya mendapatkan tegoran. Ya! Tegoran.. Hal ini sangat berbeda dengan Undang-undang yang sudah bicara tegas tentang kelalaian pengemudi.

Setelah saya mencoba membaca lagi UU No 22 Tahun 2009, saya tak menemukan kata ‘teguran’ bagi pelanggar hukum. Apa lagi bagi pelanggaran kelas berat seperti tidak memiliki SIM dan berkendara dalam keadaan mabuk. Mengingat, resiko yang bisa terjadi sangatlah fatal. Selain bisa membahayakan penumpang, bisa juga membahayakan pengguna jalan lain.
Lalu kenapa pelanggaran sebesar itu hanya di berikan teguran? Itulah pertanyaan yang sedang terngiang dikepala saya. Sementara orang yang lupa menyalakan lampu motor di siang hari dengan tingkat resiko yang lebih kecil habis habisan ditilang dan ditindak. Kenapa pemabuk yang berkendara cuma di tegor? Belum lagi hukum yang bisa dikenakan kepada sang supir karena mengkonsumsi narkoba.
Tak terbayangkan jika ini terjadi di Amerika Serikat dengan kualitas hukum yang lebih baik tentunya. Pelanggaran semacam ini bisa membuat sang supir di penjara 5 sampai 10 tahun.
Sungguh lucu negri ini. Aparat buta akan hukum dan aturan yang mereka buat sendiri. UU No 22 Tahun 2009 seakan cuma hitam diatas kertas tanpa ada niatan untuk menegakkan UU tersebut dengan tegas di jalan raya. UU No 22 Tahun 2009 hanya bagaikan macan tanpa taring…. (*)









nunggu ada korban dulu baru dihukum berat.
biasanya kan gitu..
dagangannya lupa
http://valkyla1723.wordpress.com/2011/11/24/biker-harley-masih-juga-tidak-sopan/
hajaaaaaaaaaaarrrrrrrrrrrrrrr
mungkin masih di bawah umur.. kan baru 16th belom 17th ktp aja mungkin belom punya (kecuali udah nikah)…. xixixixi
Btw UU 22/20009 udah ada PP nya belum yah ?? klo Belum,.peluang buat ngeles klo ada yg lupa ga bawa ato udah mari SIM dan STNK nya..”Bpk ga bisa nilang saya kan PP nya belum keluar”..hahay..
yg kaya ginian akan dibiarin…nggak akan ditangkap apalagi smpai dipenjara…soalnya masuk kategori narapidana kere…
skrng yg ada dipnjara targetnya yg punya modal..biar bisa diperas… penjara sdh seperti istana bro…
UUD..DUIT…
yang bginian mah ga ada duitnya . . .
ya gak pak pulisi?
Bakar aja tuh mikroletnya…
yg tersurat kadang ga sama ama yg tersirat masbro….
APa mau pak plokis ngomong kemedia…Berapa jumlah tebusan yg dikasi ama sopir mikrolet asli buat ngeluarin tuh mikrolet….
TST aja daaagh……………………………………… Indonesia ini
negeri dagelan . . . .
ada amplop yang tidak diceritakan
keep brotherhood,
salam,
berbanding terbalik ya dengan ini :
http://asmarantaka.wordpress.com/2011/12/06/jualan-komstir-yamaha-vixion-made-in-thailand-bro-edwin-ditangkap-polisi/
banyak orang silop dan hukum berpihak pada orang kaya, nah buktinya ini memihak orang kecil kan.
coba itu supir bawa mobil mewah, mana dapat tegoran wkwkwk
[...] celaka dan membunuh penumpang mobilnya yang adalah teman dan sahabatnya sendiri. Bagaimana seorang supir angkutan umum yang ketahuan mabuk saat membawa kendaraan hanya mendapat peringatan dari aparat. Padahal Ia berpotensi menjadi [...]